KPU Launching DPT Online

Jakarta, kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan data pemilih ganda online yang dapat di akses langsung oleh masyarakat di alamat http://data.kpu.go.id/dpt.php serta http://data.kpu.go.id/dataganda.php.

Komisioner KPU Hadar Navis Gumay menuturkan, peluncuran portal ini dimaksudkan untuk menunjukkan ada dua fungsi dari Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih). Pertama tentang perkembangan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).

“Jadi semua pihak, baik itu masyarakat ataupun stakeholder dapat melihat secara online dan riil time perubahan maupun perkembangan data pemilih, dan itu bukan hanya di level nasional tetapi juga diturunkan di tingkat daerah sampai tingkat kelurahan dan desa seluruh Indonesia,” pungkas Hadar, Jumat (4/9), pada saat konferensi pers launching portal daftar pemilih  yang digelar di ruang sidang KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.

Kedua, untuk data ganda, masyarakat juga dapat mengecek apakah dirinya terdaftar ganda atau tidak. Jika ganda, pemilih dapat memilih alamat mana yang akan digunakan.

“Kami ingin mengajak kepada masyarakat untuk melihat apakah datanya tedaftar ganda atau tidak. jika ganda, masyarakat dapat menyatakan memilih di alamat yang akan digunakan dengan cara meng-klik alamat yang ada di alamat portal tersebut dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan-red),” tutup Hadar. (ook/red)

Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur

Pada Senin, 2 September 2013 bertempat di pendopo kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panggul Kabupaten trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka  Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dengan hasil sebagai berikut:

asil

Profil Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur

 cagub

Nomor urut 1 = Soekarwo-Saifullah Yusuf

Soekarwo (Pak Dhe Karwo)

Saifullah Yusuf  (Gus Ipul)

Nama Lengkap:
DR. H. Soekarwo M.HumPanggilan:
Pakde KarwoTempat Lahir
Madiun, Jawa TimurTanggal Lahir:
Jumat, 16 Juni 1950Agama:
IslamZodiac:
GeminiKewarganegaraan:
WNI
Istri:
Dra. Hj. Nina Kirana M.SiAnak
– Ferdian Timur Satya
– Karina Ayu Paramita
– Kartika Ayu Prawitasari

Pendidikan:
—   SR Negeri Palur Madiun (1962)
—   SMP Negeri 2 Ponorogo (1965)
—   SMAK Sosial Madiun (1969)
—   Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya (1979)
—   Pascasarjana Jurusan Hukum di Universitas Surabaya (1996)
—   Doktor Jurusan Hukum di Universitas Diponegoro Semarang (2004)

Pengalaman Organisasi:
—   GMNI Koordinator Universitas Airlangga Surabaya (1976)
—   Ketua DP KORPRI Jawa Timur (2005)
—   Ketua Umum IPSI Jawa Timur (2006)
—   Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) 2010-2014

Karir:
—   Kepala Cabang Dinas Pendapatan Surabaya Selatan (1983–1994)
—   Kepala Subdinas Perbankan, Dinas Pendapatan Surabaya (1994–1997)
—   Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I Jatim Pusat (1997)
—   Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jatim (2001-2003)
—   Sekretaris Daerah Provinsi Jatim (2003–2008)
—   Komisaris Utama Bank Jatim (2005–2009)
—   Gubernur Jawa Timur (2009 – sekarang)

Nama Lengkap:
Drs. H. Saifullah YusufPanggilan:
Gus IpulTempat Lahir:
Pasuruan, Jawa TimurTanggal Lahir:
Jumat, 28 Agustus 1964Agama:
IslamZodiac:
VirgoKewarganegaraan:
WNIIstri:
Hj. Ummu Fatma

Anak:
– Selma Halida
– M Falihuddin Daffa
– M Raihan Hibatullah
– M Farrelino Ramadhan

Pendidikan :
—   Madrasah Ibtidaiyah Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang (1979)
—   Sekolah Menengah Pertama Islam Pasuruan (1981)
—   Sekolah Menengan Persiapan Pembangunan Negeri Pasuruan (1985)
—   Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta (2003)

Pengalaman Organisasi:
—   Ketua Senat Fisip Unas Jakarta (1988-1990)
—   Ketua HMI Cabang Jakarta (1990-1992)
—   Salah Satu Ketua Pimpinan Pusat IPNU (1990–1995)
—   Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor (2000-2005)
—   Sekretaris Jendral Partai Kebangkitan Bangsa (2002-2004)
—   Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor (2005-2010)
—   Salah Satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2010-2015

Karir:
—   Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (2004–2007)
—   Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (2007-2009)
—   Wakil Gubernur Jawa Timur (2009 – sekarang)

Sumber : http://ilovekarsa.com/profil-karsa

 


 

Nomor urut 2 =  Eggi Sudjana-Muhammad Sihat

Eggi Sudjana

Muhammad Sihat

Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si.Tokoh yang akrab dipanggil Bang Eggi ini lahir di Jakarta pada tgl 3 Desember 1959. Aktifis yang mempunyai motto HIDUP MULIA atau MATI SYAHID ini adalah aktifis pelopor pencabutan pasal 134 & 136 KUHP tentang penghinaan Presiden RI, yang saat ini telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan No. 013-022/PUU-IV/2006.Kehidupan Bang Eggi tidak jauh dari aksi unjuk rasa dan aktivitas politik.Berikut rekam jejaknya :

– 1994 : Memimpin 10 ribu massa ummat Islam menduduki Istana Presiden menuntut pembubaran SDSB. Menjelang Sidang Istimewa MPR th 1999, ia memimpin long march Forum Bersama Ormas Islam menuju gedung DPR-MPR.
– 1998 : Mendirikan PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) dan menjadi presiden pertamanya untuk masa 1998-2004.
– 2001 : Mendirikan TPM (Tim Pembela Muslim).
– 2002-2004 : Menjadi Tim Ahli Menakertrans RI
– 2002-2007 : Anggota Majelis Pakar DPP PPP.
– 2006-2011 : Ketua Majelis Syuro PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia)
– 2006-2011 : Ketua penasehat SPDSI (Serikat Pedagang Seluruh Indonesia)
– 2008-2013 : Panglima LEPAS (Laskar Empati Pembela Bangsa)
– 2008-2013 : Wakil Presiden KAI (Kongres Advokat Indonesia)

Di sela-sela kesibukannya yang begitu padat ia sempat menulis beberapa karya ilmiah, diantaranya :
1. Peningkatan Kwalitas Pelaksanaan HAM dan Demokrasi Pancasila
2. Transformasi Gerakan Politik Mahasiswa Indonesia
3. Buruh Menggugat Perspektif Islam
4. Islam Fungsional
5. Politik kekerasan dan Terorisme Negara.

Pendidikan:

-Lulusan SDN Johar Baru Jakarta tahun 1972.
-Lulusan SMPN 76 Jakarta tahun 1975.
-Lulusan SMAN 30 Jakarta tahun 1979.
-Lulusan Jurusan Hukum, pada Fakulas Hukum Universitas Jayabaya University Jakarta 1985.
-Registrasi sebagai mahasiswa untuk tingkat Pasca Sarjana di Program Sosiologi TU Berlin, Jerman pada tahun 1990.
-Lulusan S-2 pada Program Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Universitas Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 1994.
-Lulusan S-3 pada Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Program, Universitas Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2004.

Nama Muhammad Sihat memang tidak banyak dikenal masyarakat luas. Maklum, pria kelahiran Sumenep, Madura, ini hanya pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Surabaya. Karier terakhirnya adalah Camat Benowo, setelah sebelumnya menjabat Camat Sukomanunggal.

 

Sihat menekuni profesinya sebagai abdi negara sejak 1968. Akhir-akhir ini nama alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) 1982 itu kerap disebut-sebut orang karena maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Jatim. Di Pilgub Jatim berpasangan dengan Eggi Sudjana dari jalur independen. Proses “perkawinan” Eggi-Sihat berliku-liku.

 

Memang sudah lama Sihat mengidolakan sosok Eggi yang juga berprofesi sebagai pengacara. Di mata Sihat, Eggi merupakan pengacara yang konsen memperjuangkan hakhak rakyat kecil. Terutama rakyat yang berjuang mendapatkan legalitas atas tanah miliknya. Kondisi ini dinilai sama dengan semangat Sihat. Ketika menjadi camat, Sihat antikompromi dengan pengusaha yang berurusan dengan wong cilikpemilik tanah yang diincar untuk kepentingan bisnis. Meski punya kesamaan latar belakang memperjuangkan hak-hak rakyat, Sihat tidak langsung bisa ‘berjodoh politik’ dengan Eggi.

Sumber :  http://jatim1.com/profil/ Sumber : http://www.koran-sindo.com/node/316555

Nomor urut 3 = Bambang DH-Said Abdullah

Bambang DH

MH Said Abdullah

Bambang Dwi Hartono atau sering disingkat Bambang D.H. (lahir di Desa Tegalombo, Pacitan, 24 Juli 1961; umur 51 tahun) adalah Wakil Walikota Surabaya dari28 September 2010 hingga mengundurkan diri pada 6 Mei 2013. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Walikota sejak tahun 2002-2005 dan 2005-2010 (2 periode).

 

Ia resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai wakil wali kota kepada DPRD Kota Surabaya pada 6 Mei 2013 karena maju sebagai calon gubernur Jawa Timur dari PDI Perjuangan berpasangan dengan Said Abdullah.

 

Bambang D.H. dikenal sebagai Walikota yang visioner.Dia banyak menggarap isu populis, mulai menata drainase kota secara besar-besaran untuk antisipasi banjir, menata taman taman kota, memperbaiki sekolah, rumah sakit, dan terminal, hingga menggratiskan biaya sekolah dasar dan menengah.- Wakil Walikota Surabaya masa jabatan 2000-2002, mendampingi Walikota Sunarto Sumoprawiro.
– Walikota Surabaya ke-22, masa jabatan 2002-2010.
– Wakil Walikota Surabaya masa jabatan 2010-2013, mendampingi Walikota Tri Rismaharini yang sebelumnya dikenal sebagai kader Bambang.
– Meninisiasi rencana pengembangan Kota Surabaya yang lebih humanis dengan jalur pedestrian yang lebar, membuka gorong-gorong peninggalan Belanda dan mencabut ijin belasan SPBU yang ada di jalur hijau.
– Mengangkat Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang berusia muda.
– Mempelopori pengembangan Kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) sebagai kawasan konservasi dalam kota terbesar di Indonesia.

Nama MH Said Abdullah sudah tak asing lagi dalam dunia perpolitikan tanah air. Pria Madura yang nasionalis dan pengagum Bung Karno ini adalah wakil rakyat dari daerah pemilihan XI Madura, Jawa Timur.Kini Said tercatat sebagai salah seorang anggota Komisi VIII DPR RI. Pria kelahiran Sumenep, Madura 22 Oktober 1962 buah hati pasangan Abdullah Syekhan Baqraf dan Ibu (Alm) Fatimah Gauzan punya cerita panjang dalam hidupnya.

 

Said menghabiskan masa kecil hingga remajanya di Sumenep. Pendidikan tingkat dasar diselesaikan di Sumenep. Kemudian dia melanjutkan SMP juga di Sumenep. Sekolah lanjutan atas pun diselesaikan di kota paling Barat pulau Madura ini.Minat Said dalam dunia politik terlihat sejak remaja. Dia aktif berorganisasi sejak SMA. Dia pernah menjadi Sekretaris OSIS SMA (1981). Berkat ketekunan dan kegigihannya, dia pernah menjadi ketua DPC Banteng Muda Indonesia , Kabupaten Sumenep (1982-1985).

 

Minat Said berorganisasi terbawa terus hingga tamat SMA. Pada tahun 1984, Said terpilih menjadi Ketua DPC Majelis Muslimin Indonesia Kabupaten Sumenep. Sejak itu karir politiknya terus melejit. Sebagai politisi yang nasionalis, ia memilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).Said terpilih menjadi juru kampanye nasional PDI pada 1987. Tanpa pernah lelah ia mengarungi lautan perpolitikan yang penuh tantangan. Karir politiknya dari waktu ke waktu semakin bersinar. Pada tahun 2004, Said terpilih sebagai anggota DPR RI. Kala itu, ia dianggap oleh pengurus DPP PDI P punya prestasi gemilang, karena berhasil merebut kursi di Sumenep.

Di kalangan teman-temannya, politisi Madura ini dikenal pandai bergaul. Pergaulannya lintas batas karena dia berteman dengan siapa saja tanpa memandang perbedaan etnis, kultur, agama dan aliran politik. Dia seorang sosok pendobrak (prime mover) yang bisa menerobos tembok-tembok primordial. Itulah sebabnya dia dijuluki sosok lintas batas oleh wartawan, dan Sekjen PDIP menyebutnya mutiara dari Timur.

Said mengaku sangat mengagumi Soekarno. Bahkan, ia memiliki foto khusus mantan Presiden Republik Indonesia ini dalam ukuran besar. Tidak hanya itu, Said memiliki koleksi buku-buku Bung Karno. Selain mengoleksi, dia juga rajin membolak-balik halaman demi halaman dari koleksinya itu.

Saya melihat Soekarno itu punya ajaran spesifik dan hebat, yaitu nasionalis yang relegius,pujinya. Tidak heran dia menyebut dirinya sebagai anak ideologis Bapak Proklamator itu. Bahkan saking kagumnya pada Bung Karno, tanda tangan politisi asal Madura ini bertuliskan Soekarno.

Selengkapnya silahkan klik link sumber dibawah…

Sumber : http://www.bambangsaid.com/index.php/profil-bambang-said-untuk-jatim-jempol/profil-bambang-said-untuk-jatim-jempol.html Sumber : http://www.bambangsaid.com/index.php/profil-bambang-said-untuk-jatim-jempol/profil-said-abdullah-untuk-jatim-jempol.html

Nomor urut 4 = Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja

Khofifah Indar Parawansa

Herman S Sumawiredja

Dra. Khofifah Indar Parawansa

 

(lahir di Surabaya, Jawa Timur, 19 Mei 1965; umur 48 tahun) adalah Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan pada Kabinet Persatuan Nasional. Ia meraih gelar sarjana pada tahun 1990 dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga, Surabaya.Pendidikan :

  • SD Taquma (1972-1978)
  • SMP Khodijah – Surabaya (1978-1981)
  • SMA Khodijah – Surabaya (1981-1984)
  • Strata I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga, Surabaya (1984-1991)
  • Strata I Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah, Surabaya (1984-1989)
  • Strata II Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Jakarta (1993-1997)

Karier :

  • Pimpinan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI (1992-1997)
  • Pimpinan Komisi VIII DPR RI (1995-1997)
  • Anggota Komisi II DPR RI (1997-1998)
  • Wakil Ketua DPR RI (1999)
  • Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa MPR RI (1999)
  • Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (1999-2001)
  • Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (1999-2001)
  • Ketua Komisi VII DPR RI (2004-2006)
  • Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR RI (2004- 2006)
  • Anggota Komisi VII DPR RI (2006)

Nama Khofifah mulai populer di panggung nasional setelah membacakan pidato sikap Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP) dalam SU MPR 1998. Pidato Khofifah itu sangat monumental karena merupakan pidato kritis pertama terhadap Orde Baru di ajang resmi selevel Sidang Umum MPR.
Khofifah berbicara kritis. Dia mengkritik Pemilu 1997 yang penuh kecurangan. Perempuan cerdas itu melontarkan ide-ide demokratisasi. Dia juga berbicara lantang seperti para mahasiswa yang marak demonstrasi di jalan. Mungkin Khofifah masih terbawa oleh suasana sebagai mahasiswa. Maklum, saat itu umurnya masih muda, 33 tahun. Pidato Khofifah memang sangat monumental. Para anggota MPR yang didominasi Fraksi Karya Pembangunan (Golkar), Fraksi ABRI, dan Fraksi Utusan Golongan terperanjat dengan pidato yang menohok jantung Orde Baru itu.

Yang paling terkejut adalah Fraksi ABRI. Maklum, yang dibacakan Khofifah sangat berbeda dengan naskah yang diterima oleh Cilangkap (Mabes ABRI) dari FPP. Di era Orba semua pidato di depan institusi resmi atau di depan publik terlebih dahulu diserahkan ke Cilangkap . Mengapa naskah pidato yang dibacakan Khofifah berbeda dengan yang diserahkan ke Cilangkap? Ternyata ada ceritanya. Setelah ditunjuk menjadi juru bicara FPP, perempuan kelahiran Surabaya itu menerima naskah pidato resmi. Salinan pidato itu juga diserahkan ke Cilangkap.

Khofifah mempunyai kebiasaan selalu membaca berulang-ulang sebelum tampil di muka umum. Bahkan, di rumahnya pun dia membuat simulasi. Isi pidatonya memang memuji-muji pemerintah Soeharto. “Bahkan, pembantu saya berkomentar, kok hanya memuji,” cerita Khofifah.
Sebelum dibacakan di depan MPR, naskah itu juga dibaca secara resmi dalam forum internal anggota FPP. Di depan koleganya itu, suara Khofifah tak keluar. Sejumlah anggota FPP langsung mengusulkan agar Khofifah diganti. Namun, beberapa tokoh senior FPP saat itu, seperti Yusuf Syakir dan Hamzah Haz, tetap mempertahankan Khofifah. Lantas, Khofifah diajak bertemu dengan Ismael Hasan Metareum (ketua umum PPP) waktu itu.

(selengkapnya klik di link sumber..)

PAK HERMAN, JENDERAL POLISI YANG LURUS

 

Inspektur Jenderal Polisi Herman Surjadi Sumawiredja. Warga Jawa Timur tentu masih ingat nama dan sosok yang satu ini. Dia adalah “bintang” dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2008. Bukan karena dia menjadi salah satu calon gubernur atau wakil gubernur, tapi karena keberaniannya membongkar manipulasi Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan praktik kecurangan lain yang terjadi dalam “pesta demokrasi” yang mengantarkan Soekarwo dan Saifullah Yusuf (KarSa) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Herman yang saat itu menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Wahyudi Purnomo, sebagai tersangka kasus DPT Fiktif Pilgub Jatim. Polda Jatim saat itu menemukan 345 ribu dari 1,24 juta pemilih yang terdaftar dalam DPT di Bangkalan dan Sampang tidak benar. Artinya, hampir seperempat pemilih dalam putaran ketiga Pilgub Jatim di kedua kabupaten di Madura itu akal-akalan.

Kecurangan dalam Pilgub Jatim 2008 tidak sekadar diketahui Herman dari laporan tim sukses pasangan Khofifah-Moedjiono (KaJi) atau Panwaslu, tapi juga dari tim kepolisian yang diterjunkan untuk mencari bukti hingga ke level masyarakat bawah. Herman sendiri turun langsung ke lapangan, bahkan menangkap langsung pemilih di bawah umur yang dimobilisasi untuk memilih pasangan cagub-cawagub tertentu.

Banyak pihak yang angkat jempol mengapresiasi langkah Herman dan jajaran Polda Jatim  membongkar kecurangan dalam Pilgub Jatim itu. Tapi, anehnya, Herman justru dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jatim, padahal empat bulan lagi dia akan pensiun.

Herman diganti Brigjen Pol Anton Bachrul Alam. Tak ada acara pisah sambut bagi mantan Kapolda Jawa Timur itu seperti umumnya  jenderal yang hendak pensiun. Yang terjadi malah sebaliknya, Herman hampir saja diseret Provost dari Mabes Polri karena dianggap telah mencemarkan nama institusi kepolisian.

Herman dianggap membangkang karena tidak mau meralat status Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo dari status tersangka menjadi saksi. Herman yang memiliki segudang prestasi selama berkarir di kepolisian “keukeuh”, memegang kuat keyakinan bahwa polisi harus membela kebenaran dan keadilan. Tapi, dia justru dianggap bersalah. Herman akhirnya memilih mengundurkan diri dari kepolisian.
Selama bertugas, reputasi Herman nyaris tanpa cacat. Kariernya di jabatan strategis dimulai tahun 1999 saat dia menjabat Kapolda Bengkulu. Setahun kemudian Herman ditunjuk sebagai Wakil Panglima Pengendali Aceh, 2000-2001.
Usai bertugas di Aceh kariernya terus bersinar. Dia kemudian dipercaya menjadi Direktur Samapta Mabes Polri. Setelah itu menjabat Kapolda Sumatera Selatan. Dan terakhir menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur sampai akhir Januari 2009.

Selama menjabat Kapolda Jatim, Herman diketahui banyak melakukan terobosan. Misalnya menerbitkan maklumat yang mengatur masalah pelayanan publik. Produk-produk Polda Jatim pun mendapat acungan jempol dari masyarakat dan akan diadopsi untuk program nasional. Sebut contoh SIM keliling, SIM Corner, layanan drive thru, membabat calo di Samsat, Responsible Riding, dan sejumlah terobosan layanan publik lain. Maklumat juga dikeluarkan untuk perang melawan pembajakan dan menegakkan UU hak cipta (HaKI) serta illegal logging.
Bukan hanya itu. Dalam merekrut calon bintara Polri regular dan Akpol, Herman juga melakukan terobosan dengan melibatkan LSM dan akademisi. Cara ini sengaja dilakukan untuk menghindari praktik percaloan penerimaan calon anggota Polri. Herman juga tidak berpangku tangan terkait bencana Lumpur Lapindo.

Ia saat itu turut mendesak agar minta pembayaran sisa ganti rugi korban lumpur Lapindo Brantas segera diselesaikan. Setelah cukup lama pensiun dan tak pernah muncul di media massa, kini ia kembali mengejutkan masyarakat Jatim dengan tampil sebagai calon wakil Gubernur mendampingi Khofifah Indar Parawansa. Selamat berjuang PAK HERMAN….!!!
(Diolah dari berbagai sumber)

Sumber :

Sumber : http://khofifahcenter.com/index.php/profil/herman-surjadi-sumawiredja

 

Rekap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilukada Jawa Timur tahun 2013

Berikut Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilukada Jawa Timur tahun 2013

KECAMATAN PANGGUL

NO DESA JUMLAH TPS LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH
1 BESUKI 9                 1,130                 1,195                 2,325
2 TERBIS 10                 1,519                 1,518                 3,037
3 KARANGTENGAH 8                 1,746                 1,747                 3,493
4 WONOCOYO 12                 2,291                 2,510                 4,801
5 DEPOK 12                 2,293                 2,186                 4,479
6 KERTOSONO 11                 2,255                 2,203                 4,458
7 GAYAM 5                    852                    943                 1,795
8 PANGGUL 7                 1,467                 1,522                 2,989
9 BODAG 6                 1,216                 1,186                 2,402
10 TANGKIL 10                 1,705                 1,670                 3,375
11 NGLEBENG 14                 2,871                 2,770                 5,641
12 BANJAR 12                 2,481                 2,413                 4,894
13 NGRENCAK 11                 1,836                 1,810                 3,646
14 BARANG 5                    988                 1,032                 2,020
15 SAWAHAN 9                 1,766                 1,700                 3,466
16 MANGGIS 10                 1,818                 1,708                 3,526
17 NGRAMBINGAN 11                 2,212                 2,146                 4,358
 JUMLAH 162               30,446               30,259               60,705

CARA PEMBAGIAN KURSI DPR RI PADA PEMILU 2014

Ini dia Cara Pembagian Kursi DPR RI Pada Pemilu 2014

Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR dan DPRD, begini lah caranya kursi DPR dialokasikan :

Step 1: KPU sisihkan partai kecil, simpan partai besar.

Syarat untuk menjadi partai besar adalah mendapatkan suara 3.5% ato lebih dari jumlah suara secara nasional.

Step 2:  KPU alokasikan kursi yang tersedia ke partai

Untuk kursi DPR RI (di pusat), total ada 560 kursi. Ini disebar merata ke beberapa daerah pemilihan (Dapil). Sebagai contoh, Dapil DKI 2 mendapat jatah 7 kursi dan untuk Dapil Papua 10 kursi. Di masing-masing Dapil, Kursi ini akan diberikan kepada partai yang lolos Step 1 di atas dengan cara:
  1. KPU menghitung Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)
  2. Tahap 1:
    • Partai yang mendapat suara sama/lebih dari BPP akan dialokasikan satu atau beberapa kursi. Sisa suara akan dibawa ke tahap 2
    • Partai yang mendapat suara kurang dari BPP akan dibawa ke tahap 2
  3. Tahap 2:
    • Apabila masih ada sisa kursi yang belum teralokasi akan dilakukan tahap 2
    • Pembagian kursi dimulai dari Parpol yang memiliki sisa suara terbanyak.

Step 3: Partai tunjuk caleg untuk duduk di kursi

Partai A dan B masing-masing mempunyai 1 kursi di Dapil XYZ. Sekarang, siapakah yang akan menduduki kursi ini? Masing-masing partai yang mempunyai jatah kursi di DPR akan memilih caleg-caleg dengan total perolehan suara terbanyak.
CONTOH:
Anggap untuk pemilu 2014, ada kondisi seperti ini:
  • Secara nasional, total suara yang sah: 100 juta.
  • Total Parpol di pemilu: 10 partai dengan perolehan suara seperti berikut:
    • Partai A: 40 juta
    • Partai B: 30 juta
    • Partai C: 20 juta
    • Partai D: 5juta
    • Partai E: 3 juta
    • Partai F: 1 juta
    • Partai G, H, I, J: < 1 juta
  • Di dapil XYZ
    • Ada 2 kursi yang diperebutkan
Step 1: KPU sisihkan partai kecil, simpan partai besar. 

Maka, syarat dari partai untuk lanjut ke tahap 2 adalah mendapat suara minimum 3,5 juta (3.5% dari jumlah suara). Jadi Partai Politik Peserta Pemilu yang berhak mendapatkan kursi adalah partai: A, B, C, D, dan E.

Bagaimana dengan partai E, F, G, H, I, dan J? Dianggap non-exist.

 Step 2:  KPU alokasikan kursi yang tersedia ke partai
Ada 2 kursi untuk Dapil XYZ. Partai mana yang berhak mendapatkan kursi itu?
Misal ada 7 caleg dari parpol A, B, C, D, dan E. Perolehan suara adalah sebagai berikut:
  • Caleg 1 (partai A): 300 suara
  • Caleg 2 (partai A): 80 suara
  • Caleg 3 (partai B): 120 suara
  • Caleg 4 (partai C): 80 suara
  • Caleg 5 (partai D): 10 suara
  • Caleg 6 (partai E): 10 suara
Maka, BPP adalah: (300 + 80 + 120 + 80 + 10 + 10)/2 kursi = 300 suara
 Tahap 1 alokasi kursi
  • Total suara partai A: 380
  • Total suara partai B: 120
  • Total suara partai C: 80
  • Total suara partai D: 10
  • Total suara partai E: 10
Oleh karena itu, dalam tahap 1, partai A dialokasikan jatah 1 kursi, dan sisa suara partai A adalah 80 (380 minus 300).
 Tahap 2 alokasi kursi dari sisa suara
  • Sisa suara partai A: 80
  • Sisa suara partai B: 120
  • Sisa suara partai C: 80
  • Sisa suara partai D: 10
  • Sisa suara partai E: 10
Oleh karena itu, dalam tahap 2, partai B dialokasikan jatah 1 kursi.
Step 3: Partai tunjuk caleg untuk duduk di kursi
Partai A dan B masing-masing mempunyai jatah satu kursi. Untuk memilih caleg-nya, partai A dan B mengurutkan caleg-nya sesuai total suara yang mereka dapatkan di dapil. Maka:
  • Caleg 1 (partai A): 300 suara
  • Caleg 2 (partai A): 80 suara
  • Caleg 3 (partai B): 120 suara
Partai A akan menunjuk Caleg 1, dan partai B menunjuk caleg 3.
Kesimpulan
Maka, untuk dapil XYZ dengan 2 kursi yang diperebutkan, caleg terpilih-nya adalah Caleg 1 dan Caleg 3.

Verifikasi Faktual Data Pemilih Harus Cermat

 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) benar-benar cermat dalam melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih. “Data yang tidak terkonfirmasi di lapangan harus dicoret,” tegas Husni, Kamis (30/5).
Kata Husni, data pemilih yang saat ini dipegang pantarlih dapat berubah karena orangnya sudah meninggal dunia, pindah alamat, berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (Polri), usianya belum genap 17 tahun dan belum menikah.

Pantarlih juga diminta memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mendatangi semua rumah warga. “Jangan sampai ada warga yang terlewatkan. Pastikan semua kepala keluarga (KK) dapat ditemui sehingga dapat dipastikan pula jumlah pemilih dalam keluarga tersebut,” ujarnya.

Husni menegaskan tugas dan tanggungjawab pantarlih sangat besar. Kualitas daftar pemilih tetap (DPT) sebagai salah satu indikator kualitas penyelenggaraan pemilu, ditentukan oleh kinerja pantarlih. Karenanya, panitia pemungutan suara (PPS) perlu membimbing, mengarahkan dan mengawasi pantarlih untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Setelah DPT ditetapkan, jika masih terdapat warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar, tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Penduduk tersebut nantinya dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.

Pasal 40 ayat 5 yang menyebutkan dalam hal terdapat warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap,  atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus.

Dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 pasal 35 ayat 1 menyebutkan dalam hal setelah DPT ditetapkan dan diumumkan masih terdapat Pemilih yang tidak terdaftar, PPS mendaftar Pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Khusus. PPS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa Pemilih telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.

PPS menyusun daftar pemilih khusus paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS menyampaikan daftar pemilih khusus kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada daftar pemilih khusus tersebut.  KPU Provinsi menetapkan daftar pemilih khusus berdasarkan usulan PPS paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.

WNI yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT juga dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).  Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut MK menyatakan selain WNI yang terdaftar dalam DPT, WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri.

Selain menunjukkan KTP juga wajib melengkapinya dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya. Penggunaan hak pilih bagi WNI dengan menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTPnya.

Sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat.  WNI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat. (gd@www.kpu.go.id)

Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg DPR RI

Hasil verifikasi kelengkapan administrasi ini telah diberikan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 dan Bawaslu pada Selasa (7/5) di Jakarta. Kemudian, dalam masa perbaikan, partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, penambahan, penyempurnaan, maupun penggantian bakal calegnya, termasuk mengubah penempatan nomor urut bakal calon atau penempatan daerah pemilihan (dapil) dengan ketentuan wajib memperbaiki Model BA dan Model BB sampai dengan Model BB 11 bakal calon yang bersangkutan.

1. PARTAI NASDEM

 

 

 

 

 

2. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)

 

 

 

 

 

 

3. PARTAI  KEADILAN SEJAHTERA (PKS)

 

 

 

 

 

 

4. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)

 

 

 

 

 

 

5. PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)

 

 

 

 

 

6. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)

 

 

 

 

 

 

7. PARTAI DEMOKRAT

 

 

 

 

8. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)

 

 

 

 

 

 

9. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)

 

 

 

 

 

10. PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)

 

 

 

14. PARTAI BULAN BINTANG (PBB)

 

 

 

 

 

15. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKP INDONESIA)

 

Daftar Bakal Calon Anggota DPR RI

Berikut ini adalah daftar bakal calon anggota DPR RI. Klik nama partai untuk mengunduh nama bakal calon.

1. PARTAI NASDEM

 

 

 

 

 

2. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)

 

 

 

 

 

 

3. PARTAI  KEADILAN SEJAHTERA (PKS)

 

 

 

 

 

 

4. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)

 

 

 

 

 

 

5. PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)

 

 

 

 

 

6. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)

 

 

 

 

 

 

7. PARTAI DEMOKRAT

 

 

 

 

8. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)

 

 

 

 

 

 

 

9. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)

 

 

 

 

 

 

10. PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)

 

 

 

14. PARTAI BULAN BINTANG (PBB)

 

 

 

 

 

15. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKP INDONESIA)

Pendaftaran Bacaleg DPR Berakhir, KPU Terima 6.576 Nama

Jakarta, kpu.go.id– Tahap pendaftaran pencalonan anggota DPR RI sudah berakhir, Senin (22/4). Sebanyak 12 partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 sudah menyerahkan berkas pencalonan bakal calon anggota (bacaleg) DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Total jumlah bakal calon anggota DPR RI yang diajukan oleh 12 parpol peserta pemilu sebanyak 6.576 orang. Perempuan sebanyak 2.434 orang dan laki-laki sebanyak 4.142 orang.

Adapun Rekap Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR RI silahkan Klik Di Sini